DENPASAR Petugas gabungan kepolisian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sejumlah kios yang dialihfungsikan menjadi tempat penitipan kendaraan liar. Alih fungsi kios ditemukan saat melakukan penyisiran di dalam Terminal Ubung, Denpasar.
Puluhan motor dan mobil yang terparkir di areal belakang Terminal Ubung ditinggal pemiliknya pulang ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Pengelola parkir liar di beri waktu satu kali 24 jam untuk memindahkan seluruh kendaraan yang terparkir.
“Bila peringatan tidak diperhatikan maka seluruh kendaraan akan di sita petugas,” ujar Kepala UPT Terminal Penumpang Dishub Denpasar, Anak Agung Eka Putra, Denpasar, Bali, Senin (23/10/2017).
Penyisiran yang dilakukan tim gabungan Satlantas Polresta Denpasar dan Kemenhub semula untuk menertibkan aktivitas bus Antarkota dan Antarprovinsi (AKAP) yang masih beroperasi di Terminal Ubung, Denpasar. Namun, petugas terkejut begitu mengetahui adanya puluhan sepeda motor dan mobil yang terparkir rapih di bagian belakang Terminal Ubung.
Petugas kemudian mendatangi satu-persatu kios yang diduga menyambi menerima penitipan sepeda motor. Selain di dalam Terminal Ubung, tim gabungan juga menertibkan sejumlah kendaraan umum yang biasa mangkal di terminal bayangan, berlokasi di bagian belakang Terminal Ubung, khususnya di seputaran Jalan Pidada, Denpasar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait