Dalam brosur tertera aturan seperti memperhatikan budaya, tempat suci dan kearifan lokal Bali. Wisatawan tidak boleh masuk ke pura dan jika masuk harus menggunakan pakaian adat Bali.
"Kemudian pakaian yang sopan, menukar uang di money changer yang benar dan menyewa kendaraan dari yang punya resume," kata Yasonna.
Selain dalam bentuk brosur yang ditempelkan dengan paspor, panduan do's and don'ts juga ditampilkan dalam bentuk QR code yang ada di depan konter imigrasi terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Jika wisatawan telah memindai QR code, dia dapat membaca do's and don'ts dalam tiga bahasa Inggris, Mandarin, dan India.
"Nanti bahasa Rusia dan lain-lain akan kami proses terjemahkan dan tingkatkan," katanya.
Gubernur Koster mengatakan, panduan do's and d don'ts diterbitkan karena banyak terjadi praktik buruk wisman selama berada di Bali.
"Ini untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat," ujarnya.
Koster menyebut sampai Juni ini ada 36 warga negara asing (WNA) yang diproses hukum karena tindak pidana dan 1.023 pelanggaran lalu lintas oleh WNA.
"Untuk deportasi sebanyak 158 orang," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait