DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Abdoul Wahidou Compaore (23). Warga negara Burkina Faso itu terbukti memalsukan paspor.
"Terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu," kata ketua majelis hakim Gede Rumega dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Rabu (29/1/2020).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsidair kurungan penjara 4 bulan.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.
Kasus terdakwa bermula ketika dia tiba di Indonesia dengan pesawat dari Adis Ababa-Jakarta pada 27 Juni 2019. Di Jakarta, dia bertemu seseorang bernama Adama yang menjanjikan pekerjaan di London.
Karena paspor Burkina Faso tidak bisa diterima di London, Adama lalu membuatkan paspor palsu untuk Abdoul dengan kebangsaan Mauritius.
Sesuai petunjuk Adama, Abdoul lalu berangkat ke London melalui bandara Ngurah Rai Bali dengan pesawat Emirates Airlines rute Denpasar-Dubai-London pada16 Juli 2019.
Saat transit di Dubai, petugas imigrasi setempat mengetahui paspor yang digunakan Abdoul palsu. Dia akhirnya dikembalikan ke Indonesia.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait