Sidang kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022), (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Anak Ketua DPRD Badung, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata mengaku menyesal menggunakan narkotika jenis ganja. Dia juga mengaku menyimpan ganja di rumahnya.

Penyesalan itu disampaikan Putu Nova di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/7/2022).

"Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia," kata Putu Nova yang mengikuti persidangan di PN Denpasar secara daring.

Dia juga membenarkan ganja sebanyak 236 gram yang ditemukan polisi di rumahnya di Dalung, Kuta Utara adalah miliknya.

Saat itu Kapolsek Denpasar Barat sendiri yang datang dan menunjukkan surat tugas penggeledahan. 

"Kapolsek bawa surat tugas untuk menggeledah rumah saya, dan ditemukan di kamar saya ganja linting rokok enam bungkus," katanya.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini melanjutkan, polisi juga menggeledah kamar lain di rumahnya dan menemukan lemari terkunci.

Lemari itu kemudian dibongkar dan ditemukan batang serta biji tanaman ganja.

Saat penggeledahan, Kapolsek Denpasar Barat membawa rekan Putu Nova yakni Soni Arditama yang ditangkap lebih dulu.

Putu Nova mengakui bahwa dirinya yang meminta Soni Arditama mengambil paket tanpa memberi tahu di dalamnya terdapat ganja.

Atas pengakuan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan tuntutan pada sidang pekan depan. 

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Putu Nova dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Putu Nova mengajukan eksepsi yang pada intinya mengatakan Putu Nova memakai ganja untuk pengobatan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network