Sidang kasus kepemilikan ganja dengan terdakwa Putu Nova Christ Andika Graha Parwata digelar secara daring (online) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/7/2022), (Foto: ANTARA)

Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini melanjutkan, polisi juga menggeledah kamar lain di rumahnya dan menemukan lemari terkunci.

Lemari itu kemudian dibongkar dan ditemukan batang serta biji tanaman ganja.

Saat penggeledahan, Kapolsek Denpasar Barat membawa rekan Putu Nova yakni Soni Arditama yang ditangkap lebih dulu.

Putu Nova mengakui bahwa dirinya yang meminta Soni Arditama mengambil paket tanpa memberi tahu di dalamnya terdapat ganja.

Atas pengakuan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyampaikan tuntutan pada sidang pekan depan. 

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Putu Nova dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Putu Nova mengajukan eksepsi yang pada intinya mengatakan Putu Nova memakai ganja untuk pengobatan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network