Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan. (Foto: Chusna Mohammad/MPI)

Dari hasil pemeriksan, NO mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia karena tidak memiliki uang. Selama ini dia hanya ikut suaminya di Bali.

Izin tinggal NO akhirnya telah habis sejak 11 Mei 2022, sedangkan anaknya HO telah overstay sejak 21 September 2022. 

"Kita lakukan penangkalan selama enam bulan," tuturnya.


Editor : Aditya Pratama

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network