Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan. (Foto: Chusna Mohammad/MPI)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Jepang berinisial NO (41) dan anaknya HO (14) dideportasi dari Bali karena telah melebihi izin tinggal di Pulau Dewata. Pendeportasian akan dilakukan dari Bandara Ngurah Rai, Bali, hari ini, Sabtu (15/4/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, NO dan anaknya HO akan diterbangkan ke negara asalnya sekitar pukul 12.05 WITA.

"NO overstay 331 hari dan anaknya 198 hari," ujar Hendra, Jumat (14/4/2023).

NO diketahui telah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bali berinisial IPAP pada 2017 silam. Keduanya dikaruniai satu orang anak lalu tinggal di Jembrana, Bali.

Dari hasil pemeriksan, NO mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya di Indonesia karena tidak memiliki uang. Selama ini dia hanya ikut suaminya di Bali.

Izin tinggal NO akhirnya telah habis sejak 11 Mei 2022, sedangkan anaknya HO telah overstay sejak 21 September 2022. 

"Kita lakukan penangkalan selama enam bulan," tuturnya.


Editor : Aditya Pratama

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network