Doni menjelaskan kedua warga asal Afrika itu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, mereka juga melakukan penipuan kepada sesama WNA.
"Kedua WNA itu selama di Indonesia membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya, serta menipu sesama WNA melalui Facebook dengan meminta uang senilai Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," tuturnya.
Dia mengatakan, kedua WNA itu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi karena belum bisa menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya.
Terhadap kedua WNA itu akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan atau mencegah keduanya kembali masuk ke Indonesia.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait