Dua warga Afrika overstay di Bali terlibat penipuan sesama warga negara asing (WNA) kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. (Foto;

DENPASAR, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Afrika overstay di Bali selama lebih dari 1.000 hari. Selama di Bali, mereka melakukan penipuan yang menyasar sesama WNA.

"Masa izin tinggal dua WNA itu habis sejak 2019. Mereka menetap di Bali sejak Oktober 2022 setelah sempat tinggal di Jakarta dan Solo," ujar Kadiv Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Doni Alfisyahrin, Jumat (9/12/2022).

Keduanya adalah Akoman Jacques Kacou (27) asal Pantai Gading yang overstay selama 1.358 hari, dan Joseph Smituh (31) asal Ghana yang overstay selama 1.183 hari. Mereka kini mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi. 

Doni menjelaskan kedua warga asal Afrika itu melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu, mereka juga melakukan penipuan kepada sesama WNA.

"Kedua WNA itu selama di Indonesia membeli barang berupa pakaian dan sepatu yang dikirim ke negaranya, serta menipu sesama WNA melalui Facebook dengan meminta uang senilai Rp1 juta sampai dengan Rp5 juta yang digunakan untuk biaya hidup sehari-hari," tuturnya.

Dia mengatakan, kedua WNA itu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi karena belum bisa menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya.

Terhadap kedua WNA itu akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan atau mencegah keduanya kembali masuk ke Indonesia.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network