BADUNG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali menangani over kapasitas 300 persen penghuni. Mereka memberlakukan program pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan remisi bagi narapidana.
"Kapasitas di Lapas ada 354 dan saat ini berisi 1.641 jadi sangat over kapasitas. Pada saat terjadi over kapasitas yang lebih dari 300 persen ini pasti kenyamanan agak berkurang siapapun itu. Yang biasa tidur berdua di dalam kamar, sekarang jadi bertambah lebih dari dua," kata Kalapas Kerobokan Kelas II A, Yulius Sahruza, Sabtu (29/2/2020).
Dia mengatakan kondisi ini membuat penghuni lapas tidak nyaman. Lapas Kerobokan akan mengupayakan percepatan pembebasan bersyarat, pembebasan cuti bersyarat dan juga remisi.
Untuk remisi saat ini mulai bisa diakses secara online dan setiap narapidana bisa memeriksa jumlah besaran remisi, dan waktu yang diterima.
"Jadi tidak perlu harus ketemu dengan petugas juga, tinggal mereka menggunakan sidik jari ya langsung tahu bahwa remisinya sekian," ujarnya.
Pengecekan remisi secara online berfungsi untuk menghilangkan pertemuan secara langsung dengan narapidana dan meminimalisir kegiatan yang melanggar. Menurutnya, akses dengan menggunakan sidik jari, para narapidana sudah mengetahui informasi sehingga tidak ada pertemuan lagi.
"Sebenarnya sekarang sudah ada di dalam lapas, cuma karena tidak adanya rasa memiliki narapidana, fingerprint-nya dirusak dengan lem dan ada juga yang dikupas pakai peniti sehingga tidak dapat berfungsi lagi," katanya.
Untuk remisi, para narapidana tidak perlu mengajukan. Kemudian untuk pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat narapidana harus mengajukan karena akan ada kerja sama dengan pihak keluarga dengan pemerintah setempat.
Selain itu, terdapat beberapa formulir yang harus diisi secara online dengan mengunduh melalui aplikasi sesuai dengan arahan dari petugas.
"Sejauh ini sudah ada napi yang mengajukan kalau untuk saat ini mereka meminta form-nya itu kepada petugas. Setiap bulannya rata-rata 30 sampai 40 orang yang mengajukan percepatan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat," ucapnya.
Upaya untuk mengatasi over kapasitas di Lapas Kerobokan yang sudah dilakukan yakni pemindahan narapidana ke daerah. Kemudian, memberlakukan program percepatan PB, CB dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ada dan tidak melanggar Undang-undang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait