Ilustrasi oknum polisi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dan Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah senilai Rp155 juta. (Okezone)

DENPASAR, iNews.id - Oknum polisi berinisial HS (45) di Kabupaten Gianyar dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali dan Divisi Propam Polri. Dia diadukan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam jual beli rumah senilai Rp155 juta.

Ketua Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Gianyar Sukisno Suwandi mengatakan, uang tersebut rencananya dipakai untuk membeli sebidang tanah dan bangunan yang akan dipakai sebagai Kantor Sekretariat PCNU Gianyar.

"Kami minta uang itu segera dikembalikan," ujar Sukisno, Senin (15/5/2023).

Kasus bermula ketika PCNU Gianyar mencari bangunan untuk dijadikan kantor sekretariat tahun 2020. Pilihan jatuh kepada sebuah bangunan yang merupakan rumah pribadi milik HS di Jalan Raden Wijaya, Gianyar. Kebetulan, oknum polisi yang bertugas di Kantor Samsat Gianyar itu sedang menjual rumahnya seharga Rp650 Juta. 

Kemudian transaksi dimulai 24 November 2020. PCNU Gianyar menyerahkan tanda jadi Rp5 juta kepada HS. Keduanya lalu membuat surat perjanjian yang isinya jika tidak bisa membayar dalam waktu yang telah disepakati, uang tanda jadi itu akan hangus.

Lalu pada 1 Maret 2021, PC NU Gianyar menyerahkan uang pembayaran rumah sebesar Rp100 juta kepada HS. Surat perjanjian yang baru kembali dibuat. 

Isinya menyebutkan, jika tidak bisa melanjutkan pembayaran dalam tempo maksimal 12 bulan, uang pembayaran dinyatakan hangus dan perjanjian akan dikaji ulang untuk mengambil kesepakatan bersama.

Pada Desember 2021, HS dipindahkan tugas ke Polres Cimahi, Jawa Barat. Dia sempat menghubungi PCNU Gianyar untuk menanyakan kesanggupan membayar sisa pembelian rumah. Namun PCNU Gianyar belum bisa memastikan karena uang belum terkumpul akibat pandemi Covid-19.

HS kemudian menawarkan opsi untuk memasarkan kembali rumahnya. Dengan pertimbangan, ketika rumah laku maka uang pembayaran dari PCNU Gianyar akan dikembalikan 100 persen termasuk tanda jadinya sehingga total senilai Rp105 juta.

Lalu 10 hari kemudian, HS kembali mengontak PCNU Gianyar dan meminta uang Rp50 juta untuk biaya pindahan ke Jawa Barat. PCNU Gianyar pun menyerahkannya kepada HS. 

Kemudian Agustus 2022, PCNU Gianyar mencairkan uang pinjaman bank dan siap melunasi kekurangan pembayaran sebesar Rp499 juta. Namun saat dihubungi HS sudah tidak merespons.

Pihak PC NU Gianyar lalu mendatangi rumah mertua HS di Gianyar. Yang mengejutkan, rumah ternyata sudah laku terjual seminggu sebelumnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network