Polres Buleleng menangkap oknum anggota Polsek Celukan Bawang pelaku penipuan. (iNews.id/Pande Wismaya)

Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang berpangkat Aiptu. Atas kejahatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Untuk sanksi internal menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network