Putra Yasa sehari-hari bertugas di Polsek Celukan Bawang berpangkat Aiptu. Atas kejahatannya, Putra Yasa dan Muliasa dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Untuk sanksi internal menunggu putusan dari pengadilan," ujar Vicky.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait