DENPASAR, iNews.id - Polres Buleleng memecat salah satu anggota Polri berinisial Aiptu IWP. Pemecatan dilakukan lantaran yang bersangkutan terlibat kasus penipuan terhadap petani mencapai ratusan juta rupiah dengan iming-iming menjadi PNS.
"Ini bentuk tindakan tegas terhadap personel yang telah terbukti melanggar peraturan, norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri," ujar Wakapolres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (5/1/2022).
Dalam upacara pemecatan tersebut Aiptu IWP tidak hadir. Sebagai ganti sekaligus simbol, seorang anggota polisi berdiri di tengah lapangan sambil memegang foto dirinya yang terbingkai pigura.
Menurut Yusak, pemecatan dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Kepada anggotanya, dia berpesan untuk selalu menjaga nama baik dan citra Polri di masyarakat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait