JEMBRANA, iNews.id - Seorang ibu di Jembrana, Bali yang mencoblos dua kali dalam Pilkada serentak 2020 lolos dari hukuman. Kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur terjadinya tindak pidana pemilu.
Hal itu disampaikan dalam keputusan Sentra Gakkumdu Jembrana, Kamis (17/12/2020).
"Kasus pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 8 dan TPS 9 di Lelateng yang kami nyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Pasal 178 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada," kata Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan di Jembrana, Kamis (17/12/2020).
Dia menjelaskan, pelaku inisial Y tidak ada unsur kesengajaan melawan hukum saat melakukan pencoblosan dua kali di dua TPS yang berbeda.
Menurutnya, Y bisa melakukan hal itu tak karena memang mendapatkan surat panggilan untuk memilih sebanyak dua kali. "Dengan nama yang sama hanya NIK yang berbeda," tuturnya.
Selain itu, dia menyebut ada unsur kelalaian pada petugas KPPS setempat. Sebab petugas KPPS tidak melakukan screening yang ketat kepada Y sehingga bisa lolos mencoblos dua kali.
"Di TPS tidak dilakukan screening yang ketat tinta di tangan dan identitas KTP, sehingga yang bersangkutan bisa lolos nyoblos," ujarnya.
Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Jembrana juga melihat kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada unsur kesengajaan pelaku melakukan pencoblosan dua kali.
"Kalau petugas teliti screening, kejadian ini tidak akan terjadi sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait