Ibu penjual tempe di Jembrana, Bali nyoblos dua kali saat Pilkada serentak 9 Desember 2020. (iNews.id/Nyoman Sudika)

JEMBRANA, iNews.id - Seorang perempuan di Jembrana, Bali diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dia kedapatan dua kali mencoblos saat Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Perempuan inisial Y yang sehari-hari berjualan tempe itu melakukan pencoblosan di TPS 08 dan TPS 09 di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Pelanggaran yang dilakukan Y itu kini dalam penanganan Bawaslu Jembrana.

"Hari ini kita melakukan klarifikasi kepada terduga pelaku coblos dua kali," kata Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, kasus pencoblosan dua kali dalam Pilada 2020 ini sedang ditangani Sentra Gakkumdu Jembrana.

Selain memeriksa terduga pelanggar, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni ketua KPPS 08 dan 09, dan seorang yang tak bisa menggunakan hak pilihnya karena telah diambil terduga pelanggar.

"Pemeriksaan berjalan lancar, hari ini kita lakukan kajian bersama kejaksaan dan kepolisian untuk menentukan status dugaan pelanggaran pencoblosan dua kali ini," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network