Sentra Gakkumdu Jembrana memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus pencoblosan dua kali. (iNews.id/Nyoman Sudika)

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Jembrana juga melihat kasus ini tidak memenuhi unsur pidana. Tidak ada unsur kesengajaan pelaku melakukan pencoblosan dua kali.

"Kalau petugas teliti screening, kejadian ini tidak akan terjadi sehingga tidak ada tindak ada tindak pidana," kata Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Gede Gatot Hariawan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network