Turis Jepang yang hendak liburan ke Bali malah masuk penjara. (Foto: Ist)

Saat ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 0,5 gram. 

Turis asal negeri Sakura itu mengaku membeli ganja seharga Rp700.000 dari seorang yang tidak dikenal. Transaksi dilakukan di Jalan Legian, Kuta. 

Menanggapi dakwaan jaksa, Takeda melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network