Turis Jepang yang hendak liburan ke Bali malah masuk penjara. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Naoyuki Takeda (43), turis asal Jepang yang membeli narkotika jenis ganja saat liburan ke Bali divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Diketahui Takeda ditangkap di tempatnya menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar Kuta, 9 Mei 2022 lalu. 
  
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Naoyuki Takeda dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis hakim I Wayan Eka Mariarta, Selasa (1/11/2022).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan kurungan.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network