DENPASAR iNews.id - Imigrasi Singaraja, Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Belgia yang habis masa izin tinggalnya. Laki-laki inisial DD (38) itu awalnya ke Bali untuk mencari kerja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, DD ditangkap petugas imigrasi yang sedang melakukan patroli di Kabupaten Karangasem pada Selasa 27 Juni 2023.
"Saat ditangkap pada 27 Juni 2023, dia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari," ujar Hendra dalam keterangan pers, Senin (3/7/2023).
Dalam pemeriksaan, DD mengaku awalnya datang ke Bali untuk berlibur. Namun dia melihat ada potensi pekerjaan yang bisa dijalani di Pulau Dewata.
Hingga akhirnya ditangkap, DD tak kunjung mendapat pekerjaan di Bali, sedangkan izin tinggalnya telah habis pada 9 Agustus 2022.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait