Setelah dilakukan pengejaran selama 5 jam, Randi tertangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Dia hendak kabur meninggalkan Bali.
"Astungkara kecepatan tim kita berhasil mengamankan pelaku," tutur Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Rabu (21/9/2022).
Randi mengaku telah beraksi di sejumlah tempat di Bali. Dalam aksinya, dia menghancurkan kaca mobil yang terparkir lalu menggasak barang-barang berharga yang ditinggal dalam mobil.
Atas perbuatannya, Randi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait