Kera ekor panjang diperjualbelikan di Pasar Satria Denpasar. Hewan tersebut salah satu penyebar rabies. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota Denpasar, Bali menggelar razia di pasar hewan. Tujuannya mencari hewan pembawa rabies (HPR) yang diperjualbelikan bebas di pasar.

Salah satu yang menjadi sasaran razia adalah Pasar Burung Satria. Di pasar tersebut ditemukan penjual kera ekor panjang yang merupakan hewan penyebar rabies.

"Kita ada temuan di Pasar Satria ini yang memperjualbelikan kera Bali, kera ekor panjang yang merupakan hewan pembawa rabies," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, Made Ngurah Sugiri, Selasa (11/1/2022).

Kera ekor panjang, hewan pembawa rabies. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Menurutnya ada beberapa pedagang yang kedapatan menjual hewan tersebut. Total ada tujuh kera ekor panjang yang ditemukan di Pasar Satria.

Mereka diminta tak lagi menjual hewan penyebar rabies itu. Selain karena dilarang oleh peraturan daerah (Perda), Pulau Bali sedang dalam masa endemi penyakit rabies.

"Kita Bali kan sedang endemi rabies. Salah satu pengendalian kita mengatur lalu lintas hewan pembawa rabies berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network