Ilustrasi miras.

DENPASAR, iNews.id - Polisi menutup dua angkringan di Denpasar, Bali yang menjual minuman keras (miras). Penjualan miras di angkringan itu sering memicu keributan antarpengunjung.

"Pelanggarannya sudah keterlaluan," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (10/1/2022). 

Dua angkringan yang ditutup permanen berlokasi di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Mahendradatta.

Polisi turun tangan menutup dua angkringan itu setelah menerima laporan terjadinya keributan di lokasi. 

Saat polisi datang, meja pengunjung dalam kondisi berantakan bekas terjadi keributan. Ditemukan juga miras yang dijual oleh pemilik angkringan. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network