"Ada sekitar 12 sampai 15 kelengkapan berjualan yang harus kita pindahkan sementara sampai mereka bisa menunjukkan titik berjualan yang benar," katanya.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Gianyar. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara rutin di jalur-jalur utama guna memastikan bahu jalan bebas dari aktivitas perdagangan ilegal yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait