Petugas Satpol PP Gianyar mengangkut paksa 15 gerobak PKL karena dinilai nekat berjualan di bahu jalan. (Foto: iNews)

"Ada sekitar 12 sampai 15 kelengkapan berjualan yang harus kita pindahkan sementara sampai mereka bisa menunjukkan titik berjualan yang benar," katanya.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Gianyar. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara rutin di jalur-jalur utama guna memastikan bahu jalan bebas dari aktivitas perdagangan ilegal yang mengganggu kelancaran lalu lintas.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network