GIANYAR, iNews.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar mengambil tindakan tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat berjualan di bahu jalan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada Senin sore (2/2/2026), petugas mengangkut sedikitnya 15 gerobak dagangan yang kedapatan melanggar aturan.
Penertiban ini menyasar dua titik utama, yakni Jalan Bypass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wanara, Kabupaten Gianyar, Bali.
Kasatpol PP Gianyar, I Putu Yudanegara mengatakan, tindakan pengangkutan gerobak ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, petugas telah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari pemberian imbauan hingga pemanggilan para pedagang, namun tetap tidak diindahkan.
"Satpol PP bersama Dinas Perhubungan melakukan sterilisasi untuk mengembalikan fungsi bahu jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Kami sudah imbau, sudah kami panggil, dan hari ini adalah kehadiran kami yang ketiga kalinya untuk melakukan tindakan penertiban," ujar Putu Yudanegara di lokasi penertiban.
Petugas terpaksa mengangkut peralatan dagang tersebut karena para pedagang tetap membandel berjualan di area yang dilarang, yang dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak estetika kota.
Seluruh gerobak dan perlengkapan dagang yang terjaring kini diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Gianyar. Para pemilik dagangan harus menjalani proses lebih lanjut dan menunjukkan komitmen untuk pindah ke lokasi berjualan yang legal.
"Ada sekitar 12 sampai 15 kelengkapan berjualan yang harus kita pindahkan sementara sampai mereka bisa menunjukkan titik berjualan yang benar," katanya.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Gianyar. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara rutin di jalur-jalur utama guna memastikan bahu jalan bebas dari aktivitas perdagangan ilegal yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait