DENPASAR, iNews.id - Ratusan napi yang mendapat asimilasi karena pencegahan virus corona akan diawasi ketat. Jika melakukan pelanggaran hukum, akan dicabut asimilasinya dan diberi sanksi tegas.
"Kalau mereka melanggar hukum lagi, otomatis diserahkan ke polisi. Kalau mereka melanggar ketentuan khusus yaitu tadi tidak mentaati, kami selaku petugas akan melakukan revisi yang mencabut asimilasi tersebut," kata Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani di kantornya, Senin (6/4/2020).
Dia menambahkan, seluruh napi yang menerima asimilasi telah membuat surat pernyataan. Dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran hukum.
Ada syarat umum yang tak boleh dilanggar, yaitu pelanggaran hukum. Sedangkan syarat khusus, yaitu tidak mentaati peraturan asimilasi di rumah. Jika ternyata melakukan pelanggaran syarat khusus, akan diberi tiga kali peringatan.
"Apabila tetap melanggar, maka akan diusulan pencabutan asimilasi ke Kanwil Kemenkumham," katanya.
Dia menjelaskan, jumlah napi di Bali yang menerima asimilasi sebanyak 299 orang.
Adapun perinciannya, dari LP Kerobokan 149 orang, LP Singaraja 47 orang, LP Tabanan 34 orang, LP Perempuan Denpasar 16 orang, Rutan Gianyar 24 orang dan Rutan negara 29 orang
"Dari jumlah tersebut, diantaranya mereka yang terlibat dalam kasus pidana umum, dan pengguna narkotika yang hukumannya di bawah lima tahun," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait