Ilustrasi Rutan (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali membebaskan ratusan napi untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Selain itu, Kemenkumham juga menyiapkan tempat karantina di Rutan Bangli.

"Jika ada ditemukan WBP di dalam lapas yang sakitnya mengarah ke Covid-19, akan langsung dibawa ke tempat karantina di Rutan Kelas IIB Bangli," kata Kadiv Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Bali, Suprapto di Denpasar, Rabu (1/4/2020).

Menurut dia, tempat karantina di Rutan Bangli sudah dikondisikan sedemikan rupa untuk penanganan pasien virus corona. Di tempat tersebut juga telah dilengkapi dengan tenaga medis beserta ruangan dan sarana yang dibutuhkan. Ada sekitar 90 ruangan yang siaga untuk digunakan penanganan kasus Covid-19.

"Ini tempat untuk merawat jika ada warga binaan yang sakitnya mengarah ke Covid-19. Tempatnya tersendiri dan terpisah dengan ruang yang lainnya," katanya.

Pemilihan Rutan Bangli, kata dia, karena penghuni di Rutan kelas IIB itu tidak sepadat seperti di LP Kerobokan yang kelebihan kapasitas.

Dia menyatakan, hingga saat ini belum ada warga binaan baik di Lapas maupun Rutan di wilayah Bali yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Hingga Rabu (1/4/2020), tercatat ada 25 kasus positif terinfeksi virus corona di Bali, dengan 2 kasus telah meninggal dunia. Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berjumlah 10 orang.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network