Ilustrasi pembebasan napi (Foto: Antara)

BULELENG, iNews.id - Sebanyak 64 napi di Lapas Singaraja Kabupaten Buleleng, Bali mendapatkan pembebasan lebih cepat dengan menjalani program asimilasi di rumah. Selama asimilasi para napi diminta mengisolasi diri dan tidak meninggalkan rumah.

"Napi yang mendapatkan asimilasi akan melakukan isolasi dan tidak boleh keluar rumah," kata Kalapas Singaraja, Mut Zaini di Buleleng, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya, para napi itu akan diawasi oleh petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang secara rutin akan mendatangi rumah.

Dikatakan dia, kebijakan pembebasan napi lebih cepat ini sesuai dengan instruksi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di dalam Lapas atau Rutan.

Menurutnya, dari total 276 napi yang menghuni Lapas Singaraja, hanya 64 orang yang diajukan untuk mendapatkan pembebasan lebih cepat melalui program asimilasi rumah. Namun asimilasi ini dikecualikan untuk napi kasus narkoba dan korupsi.

"Untuk hari ini sebanyak 29 napi telah mendapatkan asimilasi ini," katanya.

Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali menyebut akan membebaskan sebanyak 646 napi di Lapas dan Rutan yang ada di Bali.

Pembebasan itu dilakukan untuk meminimalisir penularan virus corona di dalam Lapas maupun Rutan, terutama yang kelebihan kapasitas.

Pembebasan dilakukan bertahap terhitung mulai Rabu 1 April sampai 7 April 2020.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network