DENPASAR, iNews.id - Sipir di Lapas Perempuan Kerobokan, Bali diperiksa polisi terkait keracunan yang dialami 21 napi. Mereka terancam sanksi apabila terbukti melakukan kelalaian.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, semua sipir yang bertugas saat kejadian itu telah diperiksa.
Jika dari hasil pemeriksaan itu ditemukan pelanggaran, maka sipir tersebut akan diberikan sanksi. Tetapi apabila tidak ditemukan kelalaian maka tidak akan diberikan sanksi.
Pihak Kanwil Kemenkumhan Bali juga memeriksa para napi yang menjadi korban keracunan. Namun belum semuanya mengaku.
"Yang lain belum mengaku. Mereka mengatakan hanya ikut minum. Ikut ngoplos atau enggak mereka enggak ngaku," ujarnya di Denpasar, Rabu (16/6/2021).
Selain itu juga ada satu napi yang belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di RSUP Sanglah.
Jamaruli mengatakan, pihaknya tetap akan mencari siapa otak peracikan minuman oplosan yang menyebabkan keracunan itu.
"Kita harus mencari siapa otaknya," tuturnya.
Keracunan massal di Lapas Perempuan Kerobokan pada pekan lalu menyebabkan 21 orang warga binaan dilarikan ke RSUP Sanglah. Satu orang meninggal dunia dan satu masih dirawat karena gangguan ginjal berat.
Keracunan itu bersumber dari minuman oplosan cairan disinfektan dicampur minuman perasa jeruk Nutrisari
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait