Suasana bandara Ngurah Rai Bali saat melayani penumpang (Dewi Umaryati/MNC Portal)

BADUNG, iNews.id - Penumpang pesawat dari dan menuju Bali semakin diperketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Selain wajib membawa hasil swab PCR dengan hasil negatif, penumpang pesawat juga harus lampirkan sertifikat vaksin covid. 

Aturan baru ini mulai berlaku Senin (5/7/2021) besok berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa pandemi Covid-19. 

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai - Bali, Herry AY Sikado, syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Bali. 

"Mulai besok selain membawa dokumen hasil tes negatif PCR dilengkapi barcode dan mengisi e-HAC Indonesia, penumpang pesawat juga wajib membawa sertifikat vaksin covid-19 tahap pertama," kata Herry, Minggu (4/7/2021)

Sementara untuk calon penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib membawa surat keterangan dari dokter spesialis.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network