Dalam dua kasus tersebut, Winasa divonis 13 tahun lebih dengan rincian di kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, dihukum 7 tahun dan denda Rp500 juta atau 8 bulan penjara serta harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp2,3 miliar lebih, Jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara dalam kasus perjalanan dinas, Winasa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu dalam kasus ini, Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
"Pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur," ujarnya, Jumat (5/7/2024) malam.
Pembebasan eks Bupati Jembrana ini juga viral di medsos usai diunggah akun Instagram @infojembrana. Momen haru terlihat saat keluarga dan saudara menyambut kedatangannya dari Rutan Negara, Jumat (5/7/2024).
Kabar ini disambut warga yang ikut merasakan kebahagiaan. Mereka menilai mantan pimpinannya ini sebagai orang baik.
"Bupati terbaik, di jamannya sekolah gratis, pengobatan gratis," tulis @sukarya_made_
"Ketika menjadi pejabat yg hebat dan baik, di situlah akan banyak musuh yg menghambat," tulis @primajayalaksamana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait