Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa saat bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Negara dan disambut penuh bahagia oleh keluarga, saudara dan puluhan masyarakat lainnya, Jumat (5/7/2024) malam. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Dalam dua kasus tersebut, Winasa divonis 13 tahun lebih dengan rincian di kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, dihukum 7 tahun dan denda Rp500 juta atau 8 bulan penjara serta harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp2,3 miliar lebih, Jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara dalam kasus perjalanan dinas, Winasa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu dalam kasus ini, Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

"Pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur," ujarnya, Jumat (5/7/2024) malam.

Pembebasan eks Bupati Jembrana ini juga viral di medsos usai diunggah akun Instagram @infojembrana. Momen haru terlihat saat keluarga dan saudara menyambut kedatangannya dari Rutan Negara, Jumat (5/7/2024).

Kabar ini disambut warga yang ikut merasakan kebahagiaan. Mereka menilai mantan pimpinannya ini sebagai orang baik.

"Bupati terbaik, di jamannya sekolah gratis, pengobatan gratis," tulis @sukarya_made_

"Ketika menjadi pejabat yg hebat dan baik, di situlah akan banyak musuh yg menghambat," tulis @primajayalaksamana.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network