JEMBRANA, iNews.id - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari Rumah Tahanan Kelas IIB Negara dengan disambut penuh haru oleh keluarga, saudara dan puluhan masyarakat lainnya, Jumat (5/7/2024) malam.
Pantauan iNews, sejumlah aparat keamanan Polres Jembrana berjaga di depan rutan untuk mengawal pembebasan I Gede Winasa yang keluar dari tahanan pukul 18.55 WITA. Keluarga dan penasihat hukumnya langsung membawanya masuk ke dalam mobil yang sudah siaga menunggu.
Kelapa Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi I Gede Winasa sudah sesuai dengan posedur dan SOP. Mantan bupati ini terjerat dua kasus korupsi dan divonis 13 tahun penjara.
Sampai pada pembebasan bersyarat, I Gede Winasa sudah menjalani hukuman selama 7 tahun dan terhitung per Januari 2024 sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Dalam perkara yang menjeratnya, Winasa ditahan sejak tahun 2016 dan baru bisa bebas murni tahun 2029 dipotong pemberian remisi. Jika tidak membayar uang pengganti dan denda, Winasa harus menjalani hukuman hingga tahun 2035.
Menurutnya, pembebasan bersyarat diperoleh I Gede Winasa berselang 2 hari setelah pembayaran uang pengganti dan denda pidana ke Kejari Jembrana sebesar Rp3,8 miliar lebih untuk dua kasus yang menjeratnya, yakni pemberian bea siswa dan perjalanan dinas.
Dalam dua kasus tersebut, Winasa divonis 13 tahun lebih dengan rincian di kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, dihukum 7 tahun dan denda Rp500 juta atau 8 bulan penjara serta harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp2,3 miliar lebih, Jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara dalam kasus perjalanan dinas, Winasa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu dalam kasus ini, Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
"Pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur," ujarnya, Jumat (5/7/2024) malam.
Pembebasan eks Bupati Jembrana ini juga viral di medsos usai diunggah akun Instagram @infojembrana. Momen haru terlihat saat keluarga dan saudara menyambut kedatangannya dari Rutan Negara, Jumat (5/7/2024).
Kabar ini disambut warga yang ikut merasakan kebahagiaan. Mereka menilai mantan pimpinannya ini sebagai orang baik.
"Bupati terbaik, di jamannya sekolah gratis, pengobatan gratis," tulis @sukarya_made_
"Ketika menjadi pejabat yg hebat dan baik, di situlah akan banyak musuh yg menghambat," tulis @primajayalaksamana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait