Kendati berstatus tersangka, R dan D tidak ditahan. "Keduanya masih di bawah umur dan pelajar. Kita hanya kenakan wajib lapor," ujar Sumarjaya.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sumarjaya mengatakan, UU ITE tidak dikenakan kepada kedua tersangka meski mereka merekam korban dalam kondisi telanjang.
"Hasil penyelidikan, video itu tidak disebarkan," ujar Sumarjaya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait