DENPASAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua pelajar SMA di Buleleng, Bali sebagai tersangka pemerkosaan siswi SMP. Keduanya memperkosa bergilir korban yang masih berusia 14 tahun.
Kedua pelajar itu adalah R dan D yang sama-sama berusia 16 tahun. Penetapan sebagai tersangka kasus pemerkosaan membuat keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Penetapan tersangka setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (9/2/2022).
Alat bukti yang diperoleh penyidik yaitu hasil visum RSUD Buleleng tentang adanya luka robek pada kelamin korban akibat kekerasan benda tumpul.
Kemudian video korban dalam kondisi telanjang yang direkam pelaku. Ada juga barang bukti berupa pakaian korban dan keterangan tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait