Jerinx menjalani persidangan secara online dari Mapolda Bali. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Tim kuasa hukum Jerinx kembali mengajukan permohonan agar persidangan kasus ujaran kebencian yang menjerat musisi Superman Is Dead itu digelar secara tatap muka (offline). Kuasa hukum membandingkan dengan persidangan yang dijalani jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Salah satu kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santosa mengatakan, saat ini memang persidangan masih berjalan secara online. Namun apabila pada putusan sela majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan, maka proses persidangan termasuk pembuktian dilakukan secara offline.

Dia mengatakan, kondisi Jakarta yang saat ini sedang dalam status zona merah Covid-19, dan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak menghalangi persidangan tatap muka.

"Karena kita mendapat contoh yang baik di PN Jakpus dalam kondisi PSBB di Jakarta, status merah, persidangan atas nama terdakwa Pinangki dilakukan secara offline sesuai dengan SEMA nomor 1 tahun 2020," kata Sugeng Teguh Santosa di persidangan yang digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/9/2020).

Atas pertimbangan itu, Sugeng mengatakan, tim kuasa hukum kembali meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan persidangan digelar secara tatap muka.

"Jadi kami sampaikan harapan kami persidangan bisa dilakukan secara offline," tuturnya.

Selain memohon persidangan offline, tim kuasa hukum juga kembali mempertanyakan permohonan penangguhan penahanan Jerinx yang belum mendapat jawaban. Tim kuasa hukum berharap Jerinx bisa mendapat penangguhan penahanan sebagai tahanan kota.

"Yang kedua ada pertanyaan dari terdakwa yang disampaikan melalui kami, menanyakan permohonan penangguhan penahanan atau setidaknya peralihan status tahanan kota," ujarnya.

Atas dua permintaan itu, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi mengatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum tersebut. Namun saat ini menurutnya sidang akan tetap digelar secara online, dan terdakwa tetap ditahan.

"Usul akan kami pertimbangkan. Namun sekarang sidang secara online," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network