BULELENG, iNews.id - Dosen STIKES Buleleng inisial PPA (33) meminta maaf karena melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsi inisial D (22). Dia menyadari kekeliruan dan siap menjalani proses hukum.
Hal itu disampaikan PAA saat dihadirkan dalam keterangan pers di Polres Buleleng, Selasa (9/5/2023).
Terkait kasus yang menjeratnya, PAA menyampaikan tiga poin pernyataan. Pertama, dia menyadari kekeliruan yang telah dilakukan hingga menjeratnya sebagai tersangka pelecehan seksual.
Kedua, dia menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.
"Ketiga, saya akan bertanggung jawab dan menaati prosedur hukum yang berlaku yang sedang saya jalani. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru," katanya.
Terkait kasus ini, PAA dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf a dan b dengan ancaman penjara 5 tahun.
Kapolresta Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana menegaskan, kasus ini adalah pelecehan seksual dan bukan pemerkosaan.
Modus pelaku yakni menawarkan korban untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Sedangkan hubungan antara pelaku dan korban adalah dosen pembimbing skripsi dan mahasiswanya.
"Sejauh ini hubungan dosen dengan mahasiswa," katanya.
PAA kini mendekam di Rutan Polres Buleleng. STIKES Buleleng tempatnya mengajar sejak 2017 telah melakukan pemecatan dirinya terhitung Senin 8 Mei 2023.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait