Sebelumnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar Dukuh Sari Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021 Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.
Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pledoi dalam persidangan berikutnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait