Oknum polisi yang memiliki 52 paket sabu dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Sebelumnya terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 Wita di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar Dukuh Sari Desa Padangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar. Lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Selain itu, terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO). Sebelumnya pada Jumat, 7 Mei 2021 Putu (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.

Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pledoi dalam persidangan berikutnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network