DENPASAR, iNews.id - Oknum polisi di Bali bernama I Gusti Ngurah Menara dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 52 paket sabu seberat 84,34 gram. Terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata JPU Made Ayu Citra Maya Sari dalam sidang virtual di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/8/2021).
Dalam perkara ini, terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
Dari terdakwa diperoleh barang bukti berupa 52 plastik klip masing–masing plastik klip berisi kristal bening mengandung narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 84,34 gram.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait