Tim Saber Pungli Polda Bali saat ekspose 2 pegawai dishub pelaku pungli di jembatan timbang Cekik, Gilimanuk. (Foto: MPI/Chusna M)

Dari hasil penggeledahan di laci meja, ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.578.000. Kemudian tas pinggang berisi uang tunai Rp450.000 milik Suputra dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp2.200.000 ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik Nurbawa.

"Total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp7.228.000, sembilan buku KIR, tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," ujar Arief.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network