Dari hasil penggeledahan di laci meja, ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.578.000. Kemudian tas pinggang berisi uang tunai Rp450.000 milik Suputra dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp2.200.000 ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik Nurbawa.
"Total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp7.228.000, sembilan buku KIR, tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," ujar Arief.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
pungutan liar pungli pegawai dinas perhubungan jembatan timbang Kabupaten Jembrana polda bali sopir
Artikel Terkait