DENPASAR, iNews.id - Tim saber Pungli Polda Bali menangkap dua pegawai Dinas Perhubungan di Kabupaten Jembrana. Keduanya diamankan saat melakukan pungutan liar (pungli) di jembatan timbang Cekik, Gilimanuk.
Ketua Tim Satuan Saber Pungli Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso mengatakan, kedua tersangka yaitu Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47).
"Sasarannya para sopir truk yang memuat angkutan melebihi tonase," ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (12/4/2023).
Dia menjelaskan, Nurbawa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan. Sementara Suputra berstatus pegawai kontrak Kemenhub. Keduanya ditangkap di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jembatan Timbang Cekik, Selasa (11/4/2023) dini hari.
Modusnya, tersangka yang saat itu bertugas sekitar pukul 03.45 WITA mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau surat KIR setiap kendaraan yang melintasi jembatan timbang.
Setelah itu, sopir kemudian diarahkan ke areal parkir. Beberapa lama kemudian, sopir atau kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB.
Di ruangan tersebut, setiap sopir atau kernet dimintai sejumlah nominal uang dengan dalih supaya tidak dilakukan tindakan tilang. Kedua tersangka ditangkap anggota Tim Saber yang saat itu menyamar sebagai kernet truk.
"Anggota awalnya diminta uang lalu diberikan Rp20.000 akan tetapi ditolak dan diminta untuk ditambah lagi menjadi Rp30.000. Uang itu lalu dimasukkan tersangka ke dalam laci meja," kata Arief.
Dari hasil penggeledahan di laci meja, ditemukan uang tunai sebanyak Rp4.578.000. Kemudian tas pinggang berisi uang tunai Rp450.000 milik Suputra dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp2.200.000 ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik Nurbawa.
"Total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp7.228.000, sembilan buku KIR, tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," ujar Arief.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
pungutan liar pungli pegawai dinas perhubungan jembatan timbang Kabupaten Jembrana polda bali sopir
Artikel Terkait