Polisi menangkap 5 preman pelaku pengeroyokan pengunjung Pantai Kuta, Bali. (Foto: Indira Arri)

Enam orang teman pelaku yang melihat peristiwa itu kemudian datang dan ikut mengeroyok korban hingga terluka parah.

Korban bersama pacarnya kemudian melaporkan pengeroyokan itu ke Polsek Kuta

Polisi yang mendapat laporan korban segera menyisir kawasan pantai dan menemukan lima orang pelaku. Sementara dua orang pelaku masih buron.

Para pelaku diketahui berasal dari Jawa Barat. Mereka baru satu pekan di Bali.

"Mereka ini baru mendaftar ABK (anak buah kapal)," kata Yogie.

Atas perbuatan mengeroyok korban, kelima pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network