Selanjutnya pelaku meminta kepada korban agar dibantu biaya operasional dan dikirimkan sejumlah uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Rehana. Atas permintaan tersebut, korban mengirim uang sebesar Rp500.000 ke rekening tersebut.
Polisi kemudian menyelidiki pemilik rekening atas nama Rehana tersebut yang ternyata baru dibuka pada 28 September 2020. Polisi mendatangi alamat pemilik rekening dan bertemu dengan Rehana. Kepada polisi, Rehana mengaku dirinya memang diminta membuat rekening oleh pelaku.
"Setelah diinterogasi memang benar kalau yang bersangkutan adalah selaku pemilik rekening bernama Rehana yang dibuka pada tanggal 28 September 2020 atas permintaan dari pelaku," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Rehana, pelaku menyebut rekening tersebut digunakan untuk menerima kiriman uang guna keperluan pembelian barang-barang yang diperlukannya.
Namun Rehana sebagai pemilik rekening mengaku tidak mengetahui ada uang masuk Rp500.000 ke rekening tersebut pada tanggal 1 Desember 2020.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keberadaan pelaku di Denpasar. Pelaku mengakui semua perbuatannya dan hendak meminta maaf kepada para korban termasuk kepada Direktur Tipidter Bareskrim Polri yang telah dicatut namanya.
"Pelaku mengaku ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban yang telah mengalami kerugian materiil dan juga kepada Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri karena telah mencemarkan nama baik beliau,"ucapnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait