BADUNG, iNews.id - Polres Badung akan melakukan mediasi antara perangkat Desa Gulingan di Kecamatan Mengwi dengan pasangan suami istri (pasutri) yang menolak divaksin. Pasutri tersebut mengadukan ancaman pengusiran dari tempat tinggalnya.
"Kalau saya lihat dari kronologinya memang pemerintahan desa sesuai dengan program pemerintah mendukung kegiatan vaksinasi nasional. Tapi pelapor belum mau divaksin," tutur Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Menurutnya, penggunaan bahasa diusir yang disampaikan pasutri tersebut tidak tepat. Sebab memang aturan warga desa setempat wajib divaksin. Kendati demikian dia mengakui bahwa hal tersebut pilihan pribadi.
"Sebenarnya bukan diusir bahasanya. Warga ini merasa diusir karena tidak mau divaksin dan menolak tanpa alasan kuat," tuturnya.
Pasutri yang melapor ke polisi itu yakni Fery Wahyudi Satria Wibowo dan istrinya. Dalam laporan ke Polres Badung pada Selasa (27/7) lalu, pasutri tersebut menjelaskan ada pelanggaran HAM yang dialaminya.
Menurut mereka, tidak ada dasar hukum yang jelas dari perangkat desa mengusirnya dari tempat tinggal hanya karena menolak divaksin.
"Saya memberatkan ini. Sesuai perintah presiden dan gubernur yang diatur tidak sama isinya seperti ini," tutur Fery.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait