Dia mengungkapkan, BS sebagai Dirut RSUD Kolonel Abunjani juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan PY adalah pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Dalam kasus ini Kejari Merangin telah memeriksa hingga 40 saksi. Barang bukti yang terkait kasus ini juga ditemukan. Kendati telah ada dua tersangka, penyidik belum menahan keduanya.
"Sedangkan untuk proses penahanan hingga sekarang, Kejari Merangin belum melakukan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait