MERANGIN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menetapkan mantan Dirut RSUD Kolonel Abunjani berinisial BS sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa kebersihan.
Selain BS, Kejari Merangin juga menetapkan seorang tersangka lain yakni PY.
"Dua orang tersebut kita tetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi kegiatan jasa kebersihan RSUD Kolonel Abunjani Bangko tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2021," ujar Kepala Kejari Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini, Selasa (24/5/2022).
Menurut Widorini, kedua tersangka diduga melaksanakan pengadaan jasa kebersihan di RSUD Kolonel Abunjani tidak sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp648.965.614. Kerugian negara itu diketahui dari hasil audit BPKP Perwakilan Jambi.
Di antaranya ditemukan ketidaksesuaian dalam jumlah tenaga kerja dan bahan kebersihan. Ada perbedaan pada realisasi dan yang tertera dalam kontrak, sehingga terjadi pembayaran yang lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan sebenarnya.
"Jadi terdapat selisih nilai yang seharusnya dibayar negara, tapi pelaksanaannya tidak sesuai. Di situ ada selisih," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait