Salah satu poin dalan SE Gubernur Bali adalah larangan perayaan malam tahun baru dengan menggelar pesta dan menyalakan kembang api.
"Petasan nggak boleh. Kalau kita temukan akan ada langkah-langkah penertiban," tutur Jansen.
Menurut Jansen, larangan serupa akan diterapkan di tempat-tempat keramaian di Kota Denpasar. Sebanyak 1.146 personel Polresta Denpasar termasuk dari Polda Bali dikerahkan untuk mencegah kerumunan saat malam tahun baru.
"Tidak boleh ada perayaan atau keramaian dan sebagainya," tutur Jansen.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait