DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang menimpa 29 mahasiswi Universitas Udayana (Unud). Polisi meminta korban untuk melapor.
"Kami dorong para korban membuat laporan polisi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi ketika dihubungi, Senin (22/11/2021).
Dia menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan satuan reserse kriminal, sejauh ini belum ada korban yang membuat laporan polisi.
Polresta Denpasar juga belum menerima limpahan laporan dari jajaran polsek. Jika polsek telah menerima laporan korban, akan diteruskan ke Polresta Denpasar untuk ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Sukadi, laporan korban diperlukan agar polisi bisa segera bertindak melakukan penyelidikan. "Laporan polisi menjadi dasar kita menyelidiki dugaan kejahatan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait