Keduanya mengaku mendapat upah Rp50.000 untuk satu klip sabu yang diedarkan. Jika berhasil mengedarkan dalam paket besar, keduanya dijanjikan upah Rp6 juta.
"Tersangka mengaku mengedarkan narkotika demi melunasi utang," tuturnya.
Kedua tersangka juga mengaku hanya mengedarkan sabu berdasarkan pesanan. Polisi sedang mendalami apakah keduanya mengedarkan sabu di kalangan mahasiswa di kampusnya atau di tempat lain.
Akibat perbuatannya, MN dan RR dijerat asal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait