Keributan itu kemudian dilerai oleh korban hingga kedua pengendara itu lalu meninggalkan lokasi.
Namun beberapa saat kemudian, keduanya datang lagi bersama ayahnya dan menyebut telah dikeroyok korban dan ponakannya.
Ayah kedua orang itu emosi dan memukul korban dengan tangan kosong. Tak berhenti di situ, pelaku yang bernama Anak Agung Putu Paranatha itu makin emosi dengan memukul korban menggunakan stik baseball.
"Akibatnya korban mengalami luka-luka pada tubuhnya," ujarnya.
Korban kemudian melapor ke polisi. Atas laporan itu pelaku ditangkap. "Pelaku mengakui perbuatannya dam mengaku memukul juru parkir tersebut menggunakan stik bisbol karena emosi," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait