Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Antara)

Keributan itu kemudian dilerai oleh korban hingga kedua pengendara itu lalu meninggalkan lokasi.

Namun beberapa saat kemudian, keduanya datang lagi bersama ayahnya dan menyebut telah dikeroyok korban dan ponakannya.

Ayah kedua orang itu emosi dan memukul korban dengan tangan kosong. Tak berhenti di situ, pelaku yang bernama Anak Agung Putu Paranatha itu makin emosi dengan memukul korban menggunakan stik baseball.

"Akibatnya korban mengalami luka-luka pada tubuhnya," ujarnya.

Korban kemudian melapor ke polisi. Atas laporan itu pelaku ditangkap. "Pelaku mengakui perbuatannya dam mengaku memukul juru parkir tersebut menggunakan stik bisbol karena emosi," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network