Jamaruli menambahkan adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini bahwa pemerintah telah memberlakukan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, sebagai pengganti undang-undang nomor 62 tahun 1958, beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Pada prinsipnya undang-undang nomor 12 tahun 2006 memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal yaitu asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas serta tidak mengenal kewarganegaran ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Dia menjelaskan asas ini merupakan suatu pengecualian. Kepada orang-orang bangsa lain dapat menjadi warga negara Indonesia berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 12 tahun 2006, yang menyebutkan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait