DENPASAR, iNews.id - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) bernama Aldo Andrea Sai Croserio, Mario Iorio, dan Vikram C Vicky Kalra telah diambil sumpahnya untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Ketiganya yakin menjadi WNI setelah lama tinggal di Indonesia.
"Kepada saudara Aldo Andrea Sai Croserio, saudara Mario Iorio dan saudara Vikram C Vicky Kalra, menjadi warga negara Indonesia saat ini berdasarkan undang-undang tersebut di atas khususnya pasal 8 tentang naturalisasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (8/12/2020).
Dia berharap terhadap tiga warga asing tersebut dapat menjadi warga negara Indonesia yang setia, dan tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Negara Indonesia. Selain itu, mengabdi kepada bangsa dan NKRI serta ikut mendorong perkembangan pendidikan dan budaya nasional sesuai dengan profesi yang telah ditekuni selama ini.
Aldo Andrea Sai Croserio lahir di Denpasar, ibunya merupakan warga Indonesia sedangkan ayahnya warga Italia. Kemudian, Mario Iorio berasal dari Italia, mempunyai istri warga Indonesia dan tinggal di Indonesia kurang lebih selama 33 tahun. Lalu, Vikram C Vicky Kalra lahir di Jakarta, namun kedua orang tuanya merupakan asli warga negara asing.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait